MEGAKALTIM.COM – Pemerintah resmi menerbitkan kebijakan baru untuk memberikan perlindungan lebih bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang merevisi aturan sebelumnya dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dalam aturan baru ini, pekerja yang terdampak PHK dan terdaftar dalam program JKP berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah terakhir mereka selama maksimal enam bulan.
"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama enam bulan," demikian bunyi Pasal 21 PP Nomor 6 Tahun 2025, dikutip Senin (17/2/2025).
Sebelumnya, dalam PP Nomor 37 Tahun 2021, skema kompensasi bagi korban PHK adalah 45% dari gaji selama tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya. Namun, kebijakan terbaru ini menetapkan pembayaran tetap 60% dari upah selama enam bulan penuh.
Meski demikian, terdapat batasan upah maksimal yang digunakan sebagai acuan pembayaran, yaitu Rp 5 juta. Jika seorang pekerja memiliki gaji lebih dari angka tersebut, besaran manfaat yang diterima tetap mengacu pada batas maksimal tersebut.
Pemerintah menilai revisi aturan ini perlu dilakukan guna meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat kondisi ekonomi yang tidak menentu. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dirancang untuk membantu pekerja yang terkena PHK agar tetap memiliki penghasilan sementara, serta mendapatkan akses ke informasi pasar kerja dan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan mereka.