Rabu, 30 April 2025

Sosperda Pajak dan Retribusi Daerah, Didik Agung Beri Poin soal Transparansi 

Senin, 10 Maret 2025 - 18:27

Sosperda Pajak dan Retribusi Daerah yang dilakukan anggota DPRD Kaltim Didik Agung Eko Wahono di Kukar/ HO

MEGAKALTIM.COM - Berlokasi di Desa Manunggal Jaya, Kutai Kartanegara (Kukar), anggota DPRD Kaltim Didik Agung Eko Mahono melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda).

Sosperda kali ini, membahas soal Pajak, dan dihadiri langsung masyarakat sekitar, Jumat (7/3/2025).

Spesifik Perdanya adalah Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dalam penjelasannya, Didik Agung sampaikan bahwa Pemerintah Daerah (Pemprov Kaltim) telah resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Langkah ini ia sebut sebagai optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).

"Jadi, peraturan ini mengatur berbagai ketentuan terbaru mengenai pemungutan pajak dan retribusi guna meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah," jelasnya.

Didik Agung lanjutkan bahwa Perda ini disusun sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Dengan diberlakukannya regulasi ini, diharapkan akan terjadi penyederhanaan mekanisme perpajakan serta peningkatan transparansi dalam pemungutan retribusi daerah," katanya lagi.

Dituturkannya lagi, bahwa saat ini, dalam proses pembayaran pajak, sudah dilakukan integrasi sistem digital dalam pembayaran pajak daerah.

"Tentu saja, ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pembayaran, sehingga memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya," jelasnya.

Pembayaran pajak tersebut, disebutnya berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi suatu daerah.

Didik sampaikan, dana pajak, digunakan kepentingan masyarakat umum.

"Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan penyediaan layanan publik. Pajak yang dikumpulkan dari masyarakat dan pelaku usaha digunakan untuk berbagai sektor, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta layanan sosial lainnya," tutupnya. (adv)

Populer
recommended