Rabu, 30 April 2025

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh dan Gelora, Parpol Non Parlemen Kini Bisa Ajukan Bakal Calon Kepala Daerah

Selasa, 20 Agustus 2024 - 12:56

Gedung Mahkamah Konstitusi/ Foto: kawanhukum.id

MEGAKALTIM.COM - Adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, kini membuat partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilui bisa mengajukan bakal calon kepala daerah meskipun tak memiliki kursi di parlemen.

Hal ini terjadi usai dikabulkannya sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

Putusan MK itu dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (20/8/2024).

Adapun nomor perkara yang diajukan Partai Buruh dan Gelora itu bernomor nomor 60/PUU-XXII/2024.

Perihal putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Gelora itu, membuat Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada, dianggap inkostitusional.

Imbasnya, ada perubahan pada Pasal 40 ayat (3) tersebut UU Pilkada itu, yang kini bisa mengakomodir parpol atau koalisi parpol untuk mengusung calon kepala daerah meski tak memiliki kursi di DPRD.

Populer
recommended