MEGAKALTIM.COM - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Berau nomor urut 1, Madri Pani dan Agus Wahyudi, secara resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik dengan nomor 81/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Dokumen permohonan itu diajukan pada hari Jumat, 6 Desember 2024, tepatnya pada pukul 15:22 WIB atau sekitar pukul 16:22 WITA.

Permohonan perselisihan hasil pemilihan diajukan oleh pasangan calon Madri Pani dan Agus Wahyudi (MP-AW) melalui kuasa hukum mereka secara elektronik.
Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau berkedudukan sebagai termohon.
Berkas permohonan yang diajukan tercatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3), dan kelengkapannya akan diperiksa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dokumen tersebut diterima dan ditandatangani oleh Panitera MK pada pukul 17.22 WIB.
Setelah itu, Mahkamah Konstitusi akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas permohonan dan memberikan waktu tiga hari kerja untuk perbaikan jika ada kekurangan.
Hasil penghitungan cepat (quick count) yang dilakukan oleh tim SraGam 02 menunjukkan bahwa pasangan calon petahana, Sri Juniarsih dan Gamalis, memperoleh keunggulan tipis dengan 50,54% suara.
Sementara itu, pasangan nomor urut 1, Madri Pani dan Agus Wahyudi (MP-AW), hanya mendapatkan 49,46%.
Namun, situasi di lapangan tidak sepenuhnya mencerminkan hasil quick count.
Data dari sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) justru memberikan gambaran berbeda. Di TPS 02 Gurimbang, tempat Madri Pani mencoblos, pasangan MP-AW unggul jauh dengan 245 suara, sedangkan SraGam hanya meraih 57 suara.
Tidak hanya itu, kemenangan mutlak MP-AW juga terlihat di TPS-TPS lainnya di Gurimbang, seperti TPS 1, TPS Trans, dan TPS Kilo 21.
Dalam proses Pilkada 2024 ini, Madri Pani (MP) dan Agus Wahyudi (AW) mengantongi dukungan empat partai politik (parpol) untuk Pilkada Berau 2024.
Rekomendasi terakhir dikeluarkan PDIP pada Selasa (27/8/2024) dan 3 rekomendasi lain dikeluarkan Partai Nasdem, PKB, Hanura.
Berdasarkan hasil rapat Pleno yang digelar KPU Berau, Rabu (4/12/2024), pasangan Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW) menang di tiga kecamatan, antara lain Kecamatan Sambaliung dengan meraup 12.719 suara, Segah 3.926 suara, dan Teluk Bayur 9.389 suara.
Sedangkan, pasangan Sri Juniarsih dan Gamalis (SraGam) menang di Kelay dengan mengantongi 1.792 suara, di Talisayan 5.030 suara, Tanjung Redeb 17.266 suara, Gunung Tabur 7.504 suara, Pulau Derawan 3.496 suara, dan Biduk-Biduk 2.483 suara serta juga memenangi total perolehan suara di Kecamatan Tabalar sebanyak 2.695 suara, Maratua 1.070 suara, Batu Putih 2.614 suara dan Biatan 2.982 suara.
Hasil Pleno Rekapitulasi KPU Berau Diumumkan pada 4 Desember 2024, Madri Pani-Agus Wahyudi dengan 64.894 suara dan Sri Juniarsih Mas-Gamalis raih 65.590 suara.
Madri-Agus 1.637
Sri-Gamalis 1.792
Madri-Agus 3.311
Sri-Gamalis 5.030
Madri-Agus 12.719
Sri-Gamalis 8.731
Madri-Agus 3.926
Sri-Gamalis 3.902
Madri-Agus 15.177
Sri-Gamalis 17.266
Madri-Agus 7.128
Sri-Gamalis 7.504
Madri-Agus 3.486
Sri-Gamalis 3.496
Madri-Agus 1.523
Sri-Gamalis 2.483
Madri-Agus 9.389
Sri-Gamalis 6.025
Madri-Agus 1.740
Sri-Gamalis 2.695
Madri-Agus 883
Sri-Gamalis 1.070
Madri-Agus 2.265
Sri-Gamalis 2.614
Madri-Agus 1.710
Sri-Gamalis 2.982
Madri Pane-Agus Wahyudi dengan 64.894 suara
Sri Juniarsih-Gamalis dengan 65.590 suara