Rabu, 30 April 2025

Kepala DPMPD Kaltim Tekankan Urgensi Peta Batas Desa untuk Kepastian Hukum Wilayah

Senin, 9 Desember 2024 - 2:37

Foto : Puguh Harjanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim/ megakaltim.com

MEGAKALTIM.COM - Pemerintah Provinsi Kaltim menegaskan pentingnya penetapan dan penegasan batas desa sebagai landasan pengelolaan wilayah yang efektif khususnya di Kaltim.

Hal itu disampaikan Puguh Harjanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penetapan dan Penegasan Batas Desa, yang digelar di Samarinda pada 5-6 Desember 2024 ini.

Puguh menyoroti urgensi peta batas desa yang memiliki peran dalam menjamin kepastian hukum batas administrasi desa.

“Peta batas desa menjadi landasan penting untuk memastikan kepastian hukum wilayah administrasi desa serta menentukan cakupan luas wilayahnya,” tegasnya.

Penetapan batas desa bukan hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga dasar bagi perencanaan pembangunan yang lebih efektif.

Menurut Puguh, peta batas desa berfungsi sebagai panduan dalam pemanfaatan SDA, perencanaan penggunaan lahan, dan pembangunan desa berkelanjutan.

Hal itu sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Kebijakan Satu Peta, yang menekankan pentingnya penegasan batas wilayah untuk menghindari konflik dan tumpang tindih lahan.

“Kepastian batas desa kunci untuk menyelesaikan konflik kepemilikan, sengketa tumpang tindih perizinan, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mengelola lahan mereka,” lanjutnya.

Puguh juga menjelaskan bahwa luas wilayah desa yang dipastikan melalui peta batas menjadi salah satu parameter penting dalam pengalokasian Dana Desa.

Lebih lanjut ia menyampaikan, Skema Dana Desa terdiri dari dua komponen utama, yakni Alokasi Dasar dan Alokasi Formula.

Alokasi Dasar, yang merupakan 90% dari total dana desa nasional, didistribusikan secara merata ke seluruh desa di Indonesia.

Sementara itu, Alokasi Formula sebesar 10% dihitung berdasarkan beberapa variabel seperti jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan luas wilayah desa.

“Dalam hal ini, luas wilayah yang ditentukan oleh peta batas desa menjadi salah satu indikator penting,” ujar Puguh.

Penetapan dan penegasan batas desa juga menjadi syarat penting bagi penataan desa sesuai peraturan yang berlaku.

Pemerintah daerah, dalam hal ini kabupaten, memiliki peran dalam menerbitkan peraturan bupati untuk mempertegas batas wilayah desa.

Kegiatan bimbingan teknis ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman para peserta terkait pentingnya penetapan batas desa.

Selain itu, DPMPD Kaltim mendorong kolaborasi antara pemerintah provinsi, kabupaten, hingga desa agar proses penetapan batas dapat berjalan lancar dan efektif.

Ia menjelaskan dengan adanya kepastian batas desa, pemerintah optimis pembangunan di tingkat desa akan lebih terarah.

Terakhir, menurutnya kejelasan batas wilayah juga diyakini dapat meminimalkan potensi konflik di masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan dana desa.

“Penegasan batas desa adalah fondasi awal menuju desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing,” tutup Puguh Harjanto. (adv)

Populer
recommended