Selasa, 6 Mei 2025

Struktur dan Wewenang BPI Danantara, Dewan Pengawas Ditunjuk Langsung oleh Presiden

Senin, 24 Februari 2025 - 9:48

Logo Danantara dan BUMN (Kolase: Megakaltim.com)

MEGAKALTIM.COM - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada Senin (24/2/2025). Lembaga ini bertanggung jawab atas pengelolaan dividen serta aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sebagai representasi pemerintah, BPI Danantara memiliki kendali atas saham Seri B dalam Holding Investasi dan Holding Operasional. Kedua holding tersebut dibentuk atas kerja sama antara Danantara dan Menteri BUMN, sebagaimana diatur dalam revisi ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah disahkan DPR RI pada Selasa (4/2/2025).

Dalam regulasi yang berlaku, Holding Investasi didefinisikan sebagai perusahaan induk milik negara yang bertugas mengelola dividen, memaksimalkan aset BUMN, serta melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri BUMN dan Danantara. Sementara itu, Holding Operasional berfungsi sebagai pengawas kegiatan operasional dan bisnis BUMN.

1. Menteri BUMN (Ketua merangkap anggota)

2. Perwakilan Kementerian Keuangan (anggota)

3. Pejabat negara atau individu lain yang ditunjuk Presiden (anggota)

Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden dengan masa jabatan lima tahun, yang dapat diperpanjang satu kali periode.

Populer
recommended