Senin, 5 Mei 2025

Naskah UU TNI Sudah Diteken Prabowo, tapi Belum Juga Terbit di Situs Resmi

Jumat, 18 April 2025 - 14:38

Kolase pemberitaan RUU TNI/ kolase oleh megakaltim.com

MEGAKALTIM.COM - Presiden Prabowo Subianto disebut telah menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Namun hingga kini, draf resmi dari undang-undang yang telah diteken tersebut belum bisa ditemukan di situs-situs dokumentasi hukum pemerintah.

Kabar penandatanganan itu disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Kamis (17/4/2025). Ia menyebut, penandatanganan dilakukan sekitar tanggal 27 atau 28 Maret 2025, atau beberapa hari setelah DPR menyetujui revisi UU TNI dalam Rapat Paripurna pada 20 Maret 2025.

"Sudah diteken sebelum Lebaran," kata Prasetyo singkat kepada awak media. Ia juga menambahkan masih akan mengecek kembali tanggal pastinya.

Namun, yang menjadi pertanyaan kini adalah: di mana naskah resmi UU TNI yang telah disahkan dan diteken tersebut?

Hasil penelusuran di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) milik DPR hingga Jumat (18/4/2025) belum menunjukkan adanya unggahan terkait undang-undang tersebut.

Bahkan, saat menelusuri kategori “Undang-Undang yang Diundangkan pada 2025”, hanya dua regulasi yang terdaftar, yakni UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN dan UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba.

Hal serupa juga terjadi di situs JDIH milik Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda draf resmi UU TNI muncul di halaman tersebut.

Sementara itu, polemik seputar isi revisi UU TNI terus menjadi sorotan publik. Salah satu pasal yang menuai perhatian besar adalah Pasal 47 yang kini memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil di sejumlah kementerian dan lembaga, tanpa harus pensiun terlebih dahulu. Hal ini menuai kekhawatiran dari berbagai pihak yang menilai kebijakan tersebut dapat mengaburkan batas sipil dan militer.

Beberapa kementerian dan lembaga yang kini dapat diisi oleh prajurit aktif TNI antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Sekretariat Negara, Badan Intelijen Negara, BSSN, Basarnas, BNN, BNPP, BNPB, BNPT, Bakamla, hingga Kejaksaan dan Mahkamah Agung.

Hingga kini, publik masih menanti kejelasan: kapan naskah resmi UU TNI akan dipublikasikan secara terbuka sebagai bentuk transparansi pemerintahan. (tam)

Populer
recommended