MEGAKALTIM.COM - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, hadir di Gedung Merah Putih, kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin pagi, 13 Januari 2024.
Kedatangan Hasto Kristiyanto terkait pemanggilan KPK atas dirinya dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Hasto Kristiyanto tiba di lokasi menggunakan bus 3/4 berwarna merah putih, dan didampingi oleh tim hukum PDI Perjuangan, yang antara lain terdiri dari Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, Patra M. Zen, serta pengacara lainnya.
Setibanya di Gedung KPK pada pukul 09:32 WIB, Hasto Kristiyanto tampak mengenakan baju putih yang dipadukan dengan jas hitam, serta kacamata hitam yang menjadi ciri khasnya.
Sambil melambaikan tangan kepada wartawan, Hasto Kristiyanto tersenyum dan sempat menyampaikan pernyataan.
"Saya datang pagi ini bersama seluruh penasihat hukum untuk memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang taat hukum dan mendukung supremasi hukum yang berkeadilan," ujar Hasto Kristiyanto kepada awak media.
Dalam kesempatan tersebut, Hasto Kristiyanto juga menyatakan niatnya untuk memberikan keterangan yang jujur kepada penyidik KPK.
Selain itu, Hasto Kristiyanto menyebutkan bahwa dia akan menyerahkan surat terkait upaya praperadilan yang dia ajukan kepada pimpinan KPK dalam pemeriksaan kali ini.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto sempat memberikan penjelasan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi PDI Perjuangan (@pdip).
Dalam video tersebut, Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa dirinya dan partai yang dipimpinnya adalah pihak yang selalu taat pada hukum.
"Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum," ujar Hasto dalam video tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Hasto Kristiyanto juga menyinggung soal berbagai intimidasi yang muncul terkait upaya tidak melakukan pemecatan terhadap sosok tertentu yang dianggap memiliki ambisi kekuasaan. Meskipun demikian, Hasto tidak menjelaskan secara gamblang siapa yang dimaksud.
“Bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita Itulah nilai-nilai yang diperjuangkan oleh seluruh kader PDI Perjuangan ketika muncul berbagai intimidasi,” ungkap Hasto lebih lanjut.
Dia juga menyampaikan bahwa pengorbanan untuk cita-cita demokrasi, bahkan jika harus berhadapan dengan ancaman penjara, merupakan bagian dari perjuangan.
Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dikeluarkan oleh KPK pada 23 Desember 2024.
Di kasus ini, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sudah mendapatkan vonis penjara. (tam)