MEGAKALTIM.COM - Sekelompok orang yang mengatasnamakan Gerakan Nurani 98 mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (7/1/2025).
Kedatangan Gerakan Nurani 98 itu untuk bertemu langsung dengan perwakilan KPK perihal laporan mereka yang sudah dilayangkan sejak 3 tahun lalu, yakni pada 10 Januari 2022 tentang dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) keluarga Jokowi.
Selain itu, Gerakan Nurani 98 itu juga membawa data terkait dengan laporan OCCRP (Organized Crime and Corruption Reporting Project) yang menyatakan Jokowi masuk dalam daftar nominasi koruptor dunia.
Lantas siapa saja pihak-pihak yang termasuk dalam Gerakan Nurani 98 itu?
Tim redaksi Megakaltim.com berikan nama-nama lengkapnya:
Merupakan seorang akademisi, analis sosial politik, dan aktivis gerakan mahasiswa dan pendiri FKSMJ 1996, sebuah organisasi pergerakan mahasiswa yang kemudian menjadi motor penting gerakan reformasi 1998.
Di kalangan para aktivis Jakarta ia dijuluki sebagai Idiolog FKSMJ.
Berbeda dengan tokoh aktivis lainnya yang memilih masuk ke partai politik dan masuk menjadi anggota DPR, ia lebih memilih jalan hening untuk menjadi guru, membentuk karakter anak bangsa dan menggeluti dunia tulis menulis.
Ray Rangkuti adalah aktivis dan pengamat politik Indonesia.
Merupakan alumnus dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ray Rangkuti juga ikut aktif dalam gerakan reformasi untuk menumbangkan otoriter Orde Baru.
Dia juga menjadi salah satu pendiri Komite Independen Pemantau Pemilih (KIPP) dan sempat menjadi Sekjen KIPP pasca Pemilu 1999.
Setelah melepas jabatan KIPP, Ray Rangkuti mendirikan Lingkar Madani (Lima), sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang beraktivitas memantau pemilu, mengkritisi parlemen, serta memerangi korupsi.
Dalam kedatangan Gerakan Nurani 98 ke KPK itu, ada beberapa poin yang mereka sampaikan kepada awak media.
Di antaranya:
1. Menyayangkan pernyatan KPK yang tidak secara tegas menyatakan akan mengusut dugaan korupsi Joko Widodo maupun keluarganya terkait dengan ramainya respon publik terhadap rilis dari OCCRP. KPK menyebut hanya menunggu laporan dari Masyarakat terkait dengan hal itu.
2. Sikap KPK yang lembut dan pasif ini bertolak belakang dengan kasus yang menimpa tokoh politik dari partai politik yang bukan pejabat negara. Padahal KPK seharusnya mengejar pelaku korupsi yang berada di lingkaran kekuasaan atau mereka yang pernah berada di lingkaran kekuasaan yang dilaporkan oleh Masyarakat karena ada kerugian negara yang diakibatkanya.
3. KPK yang bersikap pasif terhadap kasus dugaan Korupsi Joko Widodo telah menguatkan asumsi yang kuat bahwa KPK bekerja bukan untuk kepentingan menyelamatkan uang negara tetapi demi kepentingan menyelamatkan penguasa, mantan penguasa dan bahkan oligarki dilingkaran kekuasaan.
4. Belum adanya laporan Masyarakat seperti yang diungkapkan KPK adalah tidak benar, sebab kawan kami aktivis Nurani ’98 telah pernah melaporkan dugaan KKN dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan keluarga Joko Widodo ke KPK pada tanggal 10 Januari 2022 dan laporan dugaan gratifikasi dan/atau suap berupa penggunaan jet pribadi mewah oleh putranya yang bernama Kaesang. Selain itu ada juga laporan dari TPDI pada tanggal 23 Oktober 2024. Disebutkan pula bahwa dalam persidangan mantan Gubernur Maluku Utara juga muncul istilah blok Medan yang disinyalir terkait keluarga Joko Widodo. (tam)