MEGAKALTIM.COM - Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) dilakukan Anggota DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono di Wilayah IV Kabupaten Kutai Kartanegara sejak 3 - 5 Januari 2025.
Loa Pari, menjadi salah satu daerah di Kukar yang turut dikunjungi di Sosperda itu pada Minggu (5/1/2025).
Di sana, Didik Agung Eko Wahono bertemu langsung dengan warga Loa Pari, membahas soal Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kaltim.
Diketahui, soal pajak dan retribusi daerah ini sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan dengan Nomor 1 Tahun 2024.
Beberapa narasumber dari pihak terkait juga dihadirkan dalam Sosperda tersebut.
Didik Agung sampaikan bahwa masyarakat juga harus diberi pemahaman akan pajak daerah dan retribusi daerah.
Ini karena, Kaltim merupakan daerah yang memiliki potensi pendapatan yang jika terus digali, bisa memberikan dampak signifikan bagi pendapatan asli daerah (PAD).
Untuk itulah, pemerintah kemudian memberikan payung hukum soal pajak dan retribusi daerah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024.
"Sumber pendapatan daerah itu ada tiga, yakni PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pendapatan Transfer dan Pendapatan Lain-lain yang dianggap sah," jelas Didik Agung.
Ia lanjutkan bahwa untuk pajak daerah bisa dimanfaatan untuk keperluan daerah.
Pajak daerah ini, terbagi lagi atas pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota.
"Pajak Provinsi itu semisal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Rokok, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Sementara untuk pajak kabupaten/kota itu semisal pajak hotel, restoran, hiburan, reklame hingga misalnya pajak untuk sarang burung walet," ucapnya lagi.
Di unsur tupoksi kedewanan, Didik Agung sampaikan memiliki fungsi untuk mengawasi eksekutif (Pemprov Kaltim) untuk bisa merealisasikan target-target pajak daerah agar bisa digunakan seluas-luasnya untuk kemakmuran rakyat dan daerah.
Untuk Kaltim, sejauh ini berdasarkan data per tahun di Pajak Kendaraan Bermotor misalnya, Didik Agung jelaskan selalu meningkat tiap tahun.
"Dewan akan terus memonitor agar semua rencana pemerintah, terutama soal pemungutan pajak bisa berjalan efisien dan efektif. Hasil dari pajak inilah yang digunakan untuk kepentingan daerah," katanya.
Di kesempatan Sosperda itu, I Ketut Sudiyatmika, Kepala Dea Loa Pari, Tenggarong Seberang, Kukar sampaikan bahwa persoalan pajak dan retribusi daerah ini memang menjadi hal yang sebaiknya rutin disampaikan ke masyarakat.
Sehingga mereka bisa mengetahui mana saja yang masuk dalam pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota.
"Dari agenda ini, warga mulai paham soal beda pajak dan retribusi daerah, serta mana saja yang masuk untuk pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota," jelasnya. (adv)