MEGAKALTIM.COM - Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 dalam Rapat Pleno Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11).
Setyo Budiyanto akan memimpin lembaga antirasuah lima tahun mendatang bersama Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, dan Agus Joko Pramono.
Setyo Budiyanto merupakan perwira polisi serta pernah pula bertugas di KPK, sebelum kemudian ditugaskan sebagai Irjen Kementerian Pertanian pada 2024.
Nama Setyo Budianto mencuat saat memimpin tim menangkap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada 24 September 2021.
Kala itu, Setyo Budianto berpangkat Brigadir Jenderal dan menjabat Direktur Penyidikan KPK.
Azis Syamsuddin diduga terlibat kasus suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju, yang saat itu menjadi penyidik KPK.
KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017.
Kasus ini melibatkan Azis Syamsuddin, di mana Politikus Golkar itu diduga menyuap Robin untuk mengurusi kasus penyelidikan.
Pada September 2021, KPK menetapkan Azis sebagai tersangka suap sebesar Rp3,1 miliar. Azis ditangkap di rumahnya di Jakarta Selatan, pada 24 September 2021, karena menolak menjawab perintah untuk dijemput guna keperluan penyidikan KPK.
Setelah itu, Setyo Budianto dipromosikan dengan pangkat Inspektur Jenderal dan mendapat penugasan sebagai Kapolda Nusa Tenggara Timur pada akhir 2021 hingga 2022.
Setyo kemudian ditugasi sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara pada Oktober 2022 hingga Desember 2023.
Dia lalu dipromosikan sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian RI, sejak 22 Maret 2024 dan naik pangkat satu tingkat menjadi Komisaris Jenderal Polisi.
Setyo Budiyanto merupakan perwira tinggi polisi aktif berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) yang lahir di Surabaya, Jawa Timur pada 29 Juni 1967.
Komjen Pol Setyo Budiyanto merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1989. Pria berusia 57 tahun itu memiliki segudang pengalaman di bidang reserse.
Komjen Setyo Budiyanto telah lama berkarier di kepolisian Tanah Air. Dia cukup banyak mengabdi di wilayah hukum Polda Papua.
Setyo tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Kapolres Teluk Wondama, Kapolres Biak Numfoor, Wadirreskrim Polda Papua, hingga Dirreskrimsus Polda Papua.
Tak hanya dikepolisian, Setyo Budiyanto juga sempat bertugas di KPK.
Di lembaga anti-rasuah itu, Setyo Budiyanto juga pernah menjabat sebagai Koordinator Supervisi Penindak (Korsupdak) di Deputi Penindakan KPK.
Pada tahun 2021, Setyo Budiyanto ditunjuk menjadi Kapolda Nusa Tenggara Timur.
Setahun berselang, Setyo Budiyanto menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Utara.
Selanjutnya, Setyo Budiyanto menerima amanah baru sebagai Pati Itwasum Polri.
Dan, sejak 22 Maret 2024 Setyo Budiyanto mengemban amanat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian.
Saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan, Setyo memberikan pandangannya soal polemik Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada jajaran Komisi III DPR RI.
Dia menilai dua pasal yang menuai polemik itu layak diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Alasannya, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor mengandung kerancuan dan menjadi beban bagi penyidik dalam mengungkap sebuah perkara.
Eks Direktur Penyidikan KPK itu berpandangan, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor membuka peluang pengambil kebijakan terjerat kasus korupsi, meski perbuatan tersebut tidak menguntungkan dirinya dan tak ada unsur mens rea.
Setyo juga menyampaikan pendapatnya saat ditanya mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang kerap dilakukan KPK.
Menurut dia, tindakan itu sepatutnya dilakukan secara selektif dan memperhatikan kelengkapan serta kekuatan alat bukti yang ada.
Langkah ini diperlukan guna meminimalisir kekalahan KPK dalam gugatan praperadilan atas status tersangka yang diajukan para terduga pelaku korupsi.
Di samping itu, lanjut Setyo, OTT sebisa mungkin harus bisa menjadi gerbang masuk mengungkap suatu perkara korupsi yang lebih besar.
Sebelumnya, Setyo menyoroti kedekatan antara pimpinan dan pegawai lembaga antirasuah, yang juga bersinggungan dengan integritas instansi ke depannya saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Sebab itu, dia menyatakan siap menghilangkan keberadaan lift VIP untuk pimpinan KPK.
Menurutnya, pimpinan KPK harus bersifat kolektif kolegial sehingga sepatutnya antara pimpinan dan pegawai memiliki kedekatan yang baik agar dapat menjadi kekuatan untuk KPK secara menyeluruh.
Keberadaan lift VIP Pimpinan di Gedung Merah Putih dinilai menyebabkan kerenggangan hubungan antara pimpinan dan pegawai.
Baginya, komunikasi antara pimpinan dan pegawai KPK sangatlah penting, yang tentu semakin membangun integritas untuk seluruh insan lembaga antirasuah.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN), kekayaan Setyo per 1 April 2024 mencapai Rp9.611.000.000 dengan rincian tanah dan bangunan senilai Rp7.600.000.000, alat transportasi dan mesin senilai Rp946.000.000, harta bergerak lainnya senilai Rp360.000.000, serta kas dan setara kas senilai Rp705.000.000.
Berdasarkan e-LHKPN tersebut, Setyo tercatat tidak memiliki utang.
Dalam LHKPN-nya, Setyo juga mencantumkan kepemilikan atas tiga bidang tanah dan bangunan seluas 135 hingga 2.219 meter persegi di Bogor, Tangerang Selatan, dan Makassar. (apr)