MEGAKALTIM.COM - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada Senin (24/2/2025). Lembaga ini bertanggung jawab atas pengelolaan dividen serta aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sebagai representasi pemerintah, BPI Danantara memiliki kendali atas saham Seri B dalam Holding Investasi dan Holding Operasional. Kedua holding tersebut dibentuk atas kerja sama antara Danantara dan Menteri BUMN, sebagaimana diatur dalam revisi ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah disahkan DPR RI pada Selasa (4/2/2025).
Dalam regulasi yang berlaku, Holding Investasi didefinisikan sebagai perusahaan induk milik negara yang bertugas mengelola dividen, memaksimalkan aset BUMN, serta melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri BUMN dan Danantara. Sementara itu, Holding Operasional berfungsi sebagai pengawas kegiatan operasional dan bisnis BUMN.
1. Menteri BUMN (Ketua merangkap anggota)
2. Perwakilan Kementerian Keuangan (anggota)
3. Pejabat negara atau individu lain yang ditunjuk Presiden (anggota)
Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden dengan masa jabatan lima tahun, yang dapat diperpanjang satu kali periode.
Tugas utama Dewan Pengawas mencakup pengawasan terhadap kinerja Badan Pelaksana, menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan, serta mengevaluasi pencapaian target kinerja. Selain itu, Dewan Pengawas berwenang mengajukan laporan pertanggungjawaban kepada Presiden, menetapkan remunerasi bagi jajaran pengelola badan, serta mengusulkan perubahan modal badan kepada Presiden. Mereka juga memiliki kewenangan untuk menyetujui laporan keuangan tahunan dan memberhentikan sementara anggota Badan Pelaksana jika diperlukan.
Badan Pelaksana terdiri dari profesional di berbagai bidang, dengan salah satu anggotanya ditunjuk sebagai Kepala. Seluruh anggota Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan masa jabatan lima tahun dan dapat diperpanjang satu periode.
Tugas utama Badan Pelaksana meliputi pengelolaan operasional badan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan.
Selain itu, mereka bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya manusia, termasuk pengangkatan dan pemberhentian pegawai, sistem penggajian, program pensiun, serta tunjangan kesejahteraan lainnya. Badan ini juga berwenang mewakili lembaga dalam berbagai urusan hukum, baik di dalam maupun luar pengadilan.
Menurut UU BUMN yang terbaru, individu yang ingin menjadi anggota Badan Pelaksana BPI Danantara harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Warga negara Indonesia
2. Mampu melakukan perbuatan hukum
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Berusia maksimal 70 tahun saat pertama kali diangkat
5. Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik
6. Memiliki keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, atau manajemen perusahaan
7. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana
8. Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus perusahaan yang mengalami kebangkrutan
9. Tidak termasuk dalam daftar individu yang dianggap tercela dalam bidang investasi atau sektor lain berdasarkan regulasi yang berlaku. (tam)